TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER
PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK DAN GIM (PPLG)
SMK NEGERI 3 SIGLI – ACEH

Tata Tertib yang berlaku di Laboratorium Komputer Kompetensi Keahlian Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG) SMK Negeri 3 Sigli sebagai berikut :

Tata Tertib Laboratorium Komputer :

    1. Peserta didik atau guru wajib mengisi buku penggunaan laboratorium komputer sesuai jadwal praktikum.
    2. Peserta didik atau guru yang meminjam peralatan laboratorium komputer harus memenuhi ketentuan peminjaman dan pengembalian peralatan.
    3. Peserta didik dilarang membuat kegaduhan, menginstal game dan atau aplikasi yang tidak ada kaitannya dengan praktikum.
    4. Peserta didik dilarang makan, minum dan merokok (bagi guru) di dalam ruang laboratorium komputer.
    5. Peserta didik dan guru wajib menjaga kebersihan dan kerapian ruang laboratorium komputer saat praktikum.
    6. Setelah selesai praktikum, guru wajib meminta peserta didik untuk merapikan kembali semua peralatan laboratorium komputer yang di gunakan pada tempat semula.
    7. Dilarang membawa peralatan laboratorium komputer keluar dari ruang laboratorium tanpa seijin kepala laboratorium komputer.
    8. Peserta didik dan guru wajib menjaga peralatan laboratorium komputer selama praktikum berlangsung.
    9. Jika merusak dan menghilangkan peralatan laboratorium komputer saat praktikum, maka guru dan peserta didik wajib menggantikan peralatan tersebut.

Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer :

    1. Peserta didik wajib menggunakan baju praktek saat mengikuti praktikum di laboratorium komputer.
    2. Peserta didik harus hadir di laboratorium komputer 5 (lima) menit sebelum praktikum dimulai.
    3. Sebelum masuk ruang laboratorium, peserta didik harus sudah mempelajari materi praktikum dan membuat persiapan sebelum praktikum dimulai.
    4. Peralatan laboratorium komputer yang digunakan saat praktikum, menjadi tanggung jawab guru dan peserta didik.
    5. Peserta didik yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit tidak diperkenankan mengikuti praktikum.
    6. Peserta didik dilarang merubah settingan jenis apapun yang menyangkut setting komputer tanpa bimbingan dari guru.
    7. Peserta didik dilarang memasukkan jenis data atau menginstal program apapun ke dalam komputer tanpa bimbingan dari guru.
    8. Peserta didik dilarang menghapus atau memindahkan data atau software apapun yang terdapat dalam komputer tanpa seijin kepala laboratorium komputer, kecuali diperlukan dengan bimbingan guru.
    9. Peserta didik dilarang membuat keributan ataupun memainkan jenis game apapun di ruang laboratorium komputer selama proses pembelajaran berlangsung.
    10. Bila menggunakan laboratorium komputer lebih lama dari jadwal, maka harus meminta ijin kepala laboratorium komputer dan permohonan harus diajukan paling lambat 2 hari sebelum jadwal penggunaan.