Dasar Hukum

No. Nama Dokumen Aksi
1. Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, Dan Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru.
2. Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 449 / P / 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.
5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 495/M/2024 Tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban kerja Kepala Sekolah, Dan Beban Kerja Pengawas Sekolah.
6. Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Strata Satu Atau Sarjana Terapan Bagi Calon Guru Dan Guru Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.
7. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
8. Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1/B/HK.03.01/2025 Tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik Atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.